GENOSIDA
Pembantaian Umat Manusia yang Disebut Genosida Sebelum tahun 1944, tidak ada istilah "genosida". Istilah ini sangat spesifik yang merujuk pada kejahatan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok masyarakat dengan tujuan untuk membasmi keberadaan kelompok itu. Hak asasi manusia, sebagaimana yang dituangkan dalam Deklarasi Hak-Hak (Bill of Rights) AS atau Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) Universal PBB 1948, adalah terkait dengan hak-hak individu. Pada 1944, seorang pengacara Yahudi Polandia bernama Raphael Lemkin (1900-1959) berupaya menggambarkan kebijakan pembantaian sistematis Nazi, termasuk pembinasaan kaum Yahudi Eropa. Ia membentuk kata "genocide" (genosida) dengan menggabungkan kata geno -, dari bahasa Yunani yang berarti ras atau suku, dengan kata - cide (sida), berasal dari bahasa Latin yang berarti pembantaian. Ketika mengusulkan istilah baru ini, Lemkin membayangkan "sebuah rencana terkoordinasi dengan beragam aksi yang bertujuan...